Senin, 24 Desember 2012

Friends Express Service

Jasa Ekspedisi Indonesia

Friends Express Service adalah perusahaan jasa ekspedisi pengiriman paket dan dokumen ke hampir seluruh wilayah nusantara Indonesia baik dengan angkutan darat, angkutan laut maupun udara, seperti Jasa Kurir / Citi Courier, Port to port service, Door To Door service, Sameday Service, Overnight Service dan Kargo Udara.

Dengan tarif / biaya yang bersaing, pengiriman yang cepat, tepat dan aman, kami percaya anda akan puas dengan pelayanan kami berikan. Layanan Domestik kami meliputi :
1. Door to Door service
Kami memberikan layanan antar- jemput untuk pengiriman paket dan dokumen anda. Untuk memudahkan proses pengiriman yang anda butuhkan.

2. Same Day Service ( SDS)
Kiriman paket atau dokumen yang anda kirimkan, akan di terima pada hari yang sama. Layanan SDS ini dapat kami lakukan untuk daerah : Jakarta, Bandung, Surabaya, Jogjakarta dan Bali.

3. Over Night Service ( ONS)
Kiriman paket atau dokumen yang anda kirimkan akan sampai di hari selanjutnya ( 1-2 hari) . Layanan ini untuk kota Jakarta dengan tujuan : Bekasi, Tanggerang, Cikarang, Cikupa, Malang, Denpasar, Surabaya dan daerah-daerah lainnya.

4. Citi Courier Service / Intra City
Layanan Cepat dalam dan antar kota dalam DKI Jakarta dan BOTABEK, meliputi : Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Cikarang, Kerawang dan lain-lain. Contoh : Kartu Undangan, Promosi, Brosur, dan lain-lain.

5. Layanan Udara Domestik ( Air Cargo Domestic Service)
Dengan status kami yang menjadi General Sales Agen khususnya untuk Garuda Indonesia, Merpati Nusantara, Batavia Air, Air Asia dan Agen dari semua Airline Domestik sehingga memudahkan kami untuk mendapatkan layanan space cargo di airline.
Kami melayani kiriman dari pintu ke pintu dengan didukung jaringan cabang dan agen di setiap kota di seluruh wilayah Indonesia, dengan harga yang bersaing dan service yang memuaskan.
Setiap ada rencana pengiriman dari customer, kami akan mempersiapkan proses-proses kerja yang maksimal sehingga dapat diperoleh ketepatan waktu dan keamanan kiriman yang maksimal. Selain kami menyediakan layanan udara reguler kami juga menyediakan layanan charter flight mengunakan pesawat kargo khusus untuk penanganan project kargo tertentu.

6. Layanan Kereta Api Express,
Pengiriman yang menggunakan moda kereta api express yang setiap hari ada pemberangkatan khususnya untuk tujuan Semarang, Jogja, Solo dan Surabaya. Layanan dapat dilakukan dari stasiun ke stasiun ataupun di kirimkan kepada alamat penerima langsung.

7. Trucking
Pengiriman dengan menggunakan jasa trucking baik full charter maupun eceran. Kami menyediakan jasa charter full truck dari jenis Colt Diesel, Fuso, Tronton, Tronton Built Up, Wing Box, Low Bed untuk tujuan Pulau Jawa, Sumatera, dan NTB. Kami akan memberikan harga yang bersaing dan service yang memuaskan. Guna menunjang layanan trucking, kami mempunyai unit armada trucking dan unit alat berat yang sangat memadai untuk menangani barang-barang dengan tonnase berat.

8. Layanan Angkutan Laut menggunakan Kapal Cepat atau Kapal Ferry
Bentuk layanan kami yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan customer yang menginginkan kiriman cepat dan rendah biaya. Khususnya untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Batam, Pangkal Pinang dan lain-lain.

9. Layanan Laut Reguler,
 Kami juga melayani pengiriman laut baik LCL, FCL maupun Break Bulk. Kami menjalin kerjasama strategis dengan beberapa operator pelayaran domestik yang melayani rute keseluruh wilayah Indonesia. Kami akan memberikan sailling schedule update kesetiap customer kami, sehingga didapatkan sinkronisasi jadwal pengiriman antara customer dengan operator pelayaran.

10. Project Cargo
Kami melayani kiriman proyek kargo ke seluruh pulau di Indonesia baik itu barang pindahan, mobilisasi alat-alat berat, maupun material proyek. Kami memberikan layanan konsultasi teknis, analisa biaya sampai dengan pengiriman ke site project tujuan.

TARIF
1. Delivery Service Regular
Dengan layanan DSR ini kiriman anda akan tiba di alamat tujuan paling lambat 1× 24 jam dengan daerah antaran meliputi JABODETABEK
Senin-Jumat                   = Rp 25.000
Sabtu-Minggu                 = Rp 30.000
Diluar JABODETABEK kiriman anda akan tiba di alamat tujuan paling lambat 4× 24 jam
Senin-Jumat                   = Rp. 50.000
Sabtu-Minggu                 = Rp. 60.000

2. Delivery Service Normal
Dengan layanan DSN ini kiriman anda akan tiba di alamat tujuan paling lambat 1× 12 jam dengan daerah antaran meliputi JABODETABEK
Senin-Jumat                   = Rp 35.000
Sabtu-Minggu                 = Rp 40.000
Diluar JABODETABEK kiriman anda akan tiba di alamat tujuan paling lambat 3× 24 jam
Senin-Jumat                   = Rp. 70.000
Sabtu-Minggu                 = Rp. 80.000

3. Delivery Service Urgent
Dengan layanan DSU ini kiriman anda akan tiba di alamat tujuan paling lambat 6 jam dengan daerah antaran meliputi JABODETABEK
Senin-Jumat ( 07.00-13.00)      = Rp 45.000
Senin-Jumat ( 13.00-19.00)       = Rp 55.000
Sabtu-Minggu( 07.00-15.00)     = Rp 60.000.
Sabtu-Minggu( 15.00-21.00)      = Rp 65.000.

Diluar JABODETABEK kiriman anda akan tiba di alamat tujuan paling lambat 2 x 24 Jam
Senin-Jumat                   = Rp. 100.000
Sabtu-Minggu                 = Rp. 120.000

4. Delivery Service Very Urgent
Dengan layanan DSVU ini kiriman anda akan tiba di alamat tujuan paling lambat 3 jam dengan daerah antaran meliputi JABODETABEK
Senin-Jumat ( 07.00-12.00)      = Rp 55.000
Senin-Jumat ( 12.00-17.00)       = Rp 60.000
Senin-Jumat ( 17.00-21.00)       = Rp 65.000
Sabtu-Minggu ( 07.00-15.00)    = Rp 70.000.
Sabtu-Minggu( 15.00-21.00)      = Rp 75.000.

Diluar JABODETABEK kiriman anda akan tiba di alamat tujuan paling lambat 1 x 24 Jam
Senin-Jumat                   = Rp. 130.000
Sabtu-Minggu                 = Rp. 150.000



Minggu, 14 Oktober 2012

Paragraf Persuasi


Tema   : Pantai Parangtritis
Judul   : Keindahan Objek Wisata Pantai Parangtritis
Tujuan : 1.  Untuk mengetahui dimana letak  pantai Parangtritis
2.  Untuk menghilangkan anggapan masyarakat bahwa kejadian di pantai Parangtritis      tidak berkaitan dengan hal-hal mistis

B.     Paragraf Persuasi  :  karangan yang bertujuan untuk meyakinkan dan membujuk seseorang agar melakukan sesuatu yang dikehendaki penulis.
Pantai Parangtritis memang memiki keindahan eksotis yang membuat wisatawan ramai berkunjung, tetapi juga sering menelan korban. Yang disayangkan, sebagian masyarakat Indonesia masih saja menganggap peristiwa tersebut berkaitan dengan hal-hal mistis, yakni dikarenakan Ratu Pantai Selatan meminta tumbal. Padahal, ada penjelasan ilmiah di balik musibah tersebut. Para praktisi ilmu kebumian menegaskan bahwa penyebab utama hilangnya sejumlah wisatawan di Pantai Parangtritis, Bantul, adalah akibat terseret rip current. Dengan kecepatan mencapai 80 kilometer per jam, arus balik tidak hanya kuat, tetapi juga mematikan.

Jadi, banyaknya korban tenggelam tidak ada kaitannya sama sekali dengan anggapan para masyarakat. Ali Susanto, Komandan SAR Pantai Parangtritis, juga menambahkan bahwa disepanjang Pantai Parangtritis juga banyak terdapat palung (pusaran air) yang tempatnya selalu berpindah-pindah dan sulit diprediksi. Kondisi inilah yang sering banyak menimbulkan korban mati tenggelam. Oleh karena itu, selayaknya warga masyarakat tidak lagi percaya hal-hal gaib dan bisa mengedepankan penalaran logika atau akal sehat. Pemerintah daerah pun sebaiknya memberikan pemahaman yang benar mengenai penyebab bencana laut kepada warga di sekitar pantai. Informasi tersebut dapat diteruskan kepada wisatawan guna meningkatkan kewaspadaan mereka.
                                               

Paragraf Eksposisi


Tema   : Pantai Parangtritis
Judul   : Keindahan Objek Wisata Pantai Parangtritis
Tujuan : 1.  Untuk mengetahui dimana letak  pantai Parangtritis
2.  Untuk menghilangkan anggapan masyarakat bahwa kejadian di pantai Parangtritis      tidak berkaitan dengan hal-hal mistis

A.    Paragraf Eksposisi : Menjelaskan atau memaparkan tentang sesuatu dengan tujuan member informasi (menambah wawasan).
Parangtritis adalah nama desa di kecamatan Kretek, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Di desa ini terdapat pantai Samudera Hindia yang terletak kurang lebih 25 km sebelah selatan kota Yogyakarta. Parangtritis merupakan objek wisata yang cukup terkenal di Yogyakarta selain objek pantai lainnya seperti Samas, Baron, Kukup, Krakal dan Glagah. Parangtritis mempunyai keunikan pemandangan yang tidak terdapat pada objek wisata lainnya yaitu selain ombak yang besar juga adanya gunung-gunung pasir yang tinggi di sekitar pantai, gunung pasir tersebut biasa disebut gumuk.

Objek wisata ini sudah dikelola oleh pihak pemda Bantul dengan cukup baik, mulai dari fasilitas penginapan maupun pasar yang menjajakan souvenir khas Parangtritis. Selain itu ada pemandian yang disebut parang wedang konon air di pemandian dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit diantaranya penyakit kulit, air dari pemandian tersebut mengandung belerang yang berasal dari pengunungan di lokasi tersebut. Air panas dari parang wedang dialirkan ke pantai parangtritis untuk bilas setelah bermain pasir dan juga mengairi kolam kecil bermain anak-anak. Di Parangtritis ada juga ATV, kereta kuda & kuda yang dapat disewa untuk menyusuri pantai dari timur ke barat. selain itu juga parangtritis sebagai tempat untuk olahraga udara/aeromodeling.

Tawuran Antar Pelajar


Tema   :  Kenakalan Remaja
Judul    :  Tawuran Antar Pelajar
Tujuan :  untuk mengetahui  :
1.      faktor-faktor apa saja yang menyebabkan tawuran antar pelajar
2.      Dampak yang di timbulkan akibat tawuran antar pelajar
3.      Serta hal-hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi tawuran antar pelajar

Dalam kamus bahasa Indonesia “tawuran”dapat diartikan sebagai perkelahian yang meliputi banyak orang. Sedangkan “pelajar” adalah seorang manusia yang belajar. Sehingga pengertian tawuran pelajar adalah perkelahian yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mana perkelahian tersebut dilakukan oleh orang yang sedang belajar.

Secara psikologis, perkelahian yang melibatkan pelajar usia remaja digolongkan sebagai salah satu bentuk kenakalan remaja. Kenakalan remaja, dalam hal perkelahian, dapat digolongkan ke dalam 2 jenis delikuensi yaitu situasional dan sistematik.
1. Delikuensi situasional, perkelahian terjadi karena adanya situasi yang “mengharuskan” mereka untuk berkelahi. Keharusan itu biasanya muncul akibat adanya kebutuhan untuk memecahkan masalah secara cepat.
2. Delikuensi sistematik, para remaja yang terlibat perkelahian itu berada di dalam suatu organisasi tertentu atau geng. Di sini ada aturan, norma dan kebiasaan tertentu yang harus diikuti anggotanya, termasuk berkelahi. Sebagai anggota, tumbuh kebanggaan apabila dapat melakukan apa yang diharapkan oleh kelompoknya. Seperti yang kita ketahui bahwa pada masa remaja seorang remaja akan cenderung membuat sebuah genk yang mana dari pembentukan genk inilah para  remaja bebas melakukan apa saja tanpa adanya peraturan-peraturan yang harus dipatuhi karena ia berada dilingkup kelompok teman sebayanya.

A.      Faktor- faktor yang menyebabkan tawuran pelajar
Berikut ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan tawuran pelajar, diantaranya :
a.       Faktor Internal
Faktor internal ini terjadi didalam diri individu itu sendiri yang berlangsung melalui proses internalisasi diri yang keliru dalam menyelesaikan permasalahan disekitarnya dan semua pengaruh yang datang dari luar. Remaja yang melakukan perkelahian biasanya tidak mampu melakukan adaptasi dengan lingkungan yang kompleks. Maksudnya, ia tidak dapat menyesuaikan diri dengan keanekaragaman pandangan, ekonomi, budaya dan berbagai keberagaman lainnya yang semakin lama semakin bermacam-macam. Para remaja yang mengalami hal ini akan lebih tergesa-gesa dalam memecahkan segala masalahnya tanpa berpikir terlebih dahulu apakah akibat yang akan ditimbulkan. Selain itu, ketidakstabilan emosi para remaja juga memiliki andil dalam terjadinya perkelahian. Mereka biasanya mudah friustasi, tidak mudah mengendalikan diri, tidak peka terhadap orang-orang disekitarnya. Seorang remaja biasanya membutuhkan pengakuan kehadiran dirinya ditengah-tengah orang-orang sekelilingnya.

b.      Faktor Eksternal
Faktor eksternal adalah faktor yang datang dari luar individu, yaitu :
1.      Faktor Keluarga
Keluarga adalah tempat dimana pendidikan pertama dari orangtua diterapkan. Jika seorang anak terbiasa melihat kekerasan yang dilakukan didalam keluarganya maka setelah ia tumbuh menjadi remaja maka ia akan terbiasa melakukan kekerasan karena inilah kebiasaan yang datang dari keluarganya. Selain itu ketidak harmonisan keluarga juga bisa menjadi penyebab kekerasan  yang dilakukan oleh pelajar. Suasana keluarga yang menimbulkan rasa tidak aman dan tidak menyenangkan serta hubungan keluarga yang kurang baik dapat menimbulkan bahaya psikologis bagi setiap usia terutama pada masa remaja.
Menurut Hirschi (dalam Mussen dkk, 1994). Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa salah satu penyebab kenakalan remaja dikarenakan tidak berfungsinya orang tua sebagai figure teladan yang baik bagi anak (hawari, 1997).
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa salah satu penyebab kenakalan remaja dikarenakan tidak berfungsinya orang tua sebagai figure teladan yang baik bagi anak (hawari, 1997). Jadi disinilah peran orangtua sebagai penunjuk jalan anaknya untuk selalu berprilaku baik.

2.      Faktor Sekolah
Sekolah tidak hanya untuk menjadikan  para siswa pandai secara akademik namun juga pandai secara akhlaknya . Sekolah merupakan wadah untuk para siswa mengembangkan diri menjadi lebih baik. Namun sekolah juga bisa menjadi wadah untuk siswa menjadi tidak baik, hal ini dikarenakan hilangnya kualitas pengajaran yang bermutu. Contohnya  disekolah tidak jarang ditemukan ada seorang guru yang tidak memiliki cukup kesabaran dalam mendidik anak muruidnya akhirnya guru tersebut menunjukkan kemarahannya melalui kekerasan. Hal ini bisa saja ditiru oleh para siswanya. Lalu disinilah peran guru dituntut untuk menjadi seorang pendidik yang memiliki kepribadian yang baik.

3.        Faktor Lingkungan
Lingkungan rumah dan lingkungan sekolah dapat mempengaruhi perilaku remaja. Seorang remaja yang tinggal dilingkungan rumah yang tidak baik akan menjadikan remaja tersebut ikut menjadi tidak baik. Kekerasan yang sering remaja lihat akan membentuk pola kekerasan dipikiran para remaja. Hal ini membuat remaja bereaksi anarkis. Tidak adanya kegiatan yang dilakukan untuk mengisi waktu senggang oleh para pelajar disekitar rumahnya juga bisa mengakibatkan tawuran.
a.        
B.      Hal yang menjadi pemicu tawuran
Tak jarang disebabkan oleh saling mengejek atau bahkan hanya saling menatap antar sesama pelajar yang berbeda sekolahan. Bahkan saling rebutan wanita pun bisa menjadi pemicu tawuran. Dan masih banyak lagi sebab-sebab lainnya.

C.      Dampak karena tawuran pelajar
a.       Kerugian fisik, pelajar yang ikut tawuran kemungkinan akan menjadi korban. Baik itu cedera ringan, cedera berat, bahkan sampai kematian
b.      Masyarakat sekitar juga dirugikan. Contohnya : rusaknya rumah warga apabila pelajar yang tawuran itu melempari batu dan mengenai rumah warga
c.       Terganggunya proses belajar mengajar
d.      Menurunnya moralitas para pelajar
e.       Hilangnya perasaan peka, toleransi, tenggang rasa, dan saling menghargai

D.      Hal-hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi tawuran pelajar
a.       Memberikan pendidikan moral untuk para pelajar
b.      Menghadirkan seorang figur yang baik untuk dicontoh oleh para pelajar. Seperti hadirnya seorang guru, orangtua, dan teman sebaya yang dapat mengarahkan para pelajar untuk selalu bersikap baik
c.       Memberikan perhatian yang lebih untuk para remaja yang sejatinya sedang mencari jati diri
d.      Memfasilitasi para pelajar untuk baik dilingkungan rumah atau dilingkungan sekolah untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat  diwaktu luangnya. Contohnya  : membentuk ikatan remaja masjid atau karangtaruna dan membuat acara-acara yang bermanfaat, mewajibkan setiap siswa mengikuti organisasi atau ekstrakulikuler disekolahnya.

Kartini kartono pun menawarkan beberapa cara untuk mengurangi tawuran remaja, diantaranya :
1.      Banyak mawas diri, melihat kelemahan dan kekurangan sendiri dan melakukan koreksi terhadap kekeliruan yang sifatnya tidak mendidik dan tidak menuntun
2.       Memberikan kesempatan kepada remaja untuk beremansipasi dengan cara yang baik dan sehat
3.      Memberikan bentuk kegiatan dan pendidikan yang relevan dengan kebutuhan remaja zaman sekarang serta kaitannya dengan perkembangan bakat dan potensi remaja

Sabtu, 23 Juni 2012

SERTIFIKAT


" SERTIFIKAT SEMINAR PASAR MODAL 2011 "



" SURAT KETERANGAN SEBAGAI ASLAB AKUNTANSI DASAR UNIVERSITASGUNADARMA "




 " SERTIFIKAT SEMINAR HYPNOSIS AS AN ART OF EDUCATION OR A CRIMINAL "

Sabtu, 26 Mei 2012

Wajib Daftar Perusahaan

DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

            Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.

            Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.

            Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.

            Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)

            Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.

Dalam konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :

(I) Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai barikut:
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :

(I) Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan

a. Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.

b. Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.

c. Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.

KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,

b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.

c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;

b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.

c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan; Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.

d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;

e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).

Tujuan daftar perusahaan :

· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
1.)Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.


            Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

Tujuan Wajib Daftar Perusahaan

            Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian

Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

CARA ,TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN


Menurut Pasal 9 :

a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.

b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
  • di tempat kedudukan kantor perusahaan;
  • di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
  • di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).

Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.

Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :

a. Perusahaan Berbentuk PT :
  • Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
  • Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
  • Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
  • Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
  • Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
  • Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
  • Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
  • Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
  • Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
  • Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
  • Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
  • Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
  • Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
  • Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
  • Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
  • Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
  • Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
  • Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
  • Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
  • Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
  • Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
  • Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
  • Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
  • Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
KEWAJIBAN PENDAFTARAN
  • Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
  • Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
  • Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
  • Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN

Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan. Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :

A. Umum
  • nama perseroan
  • merek perusahaan
  • tanggal pendirian perusahaan
  • jangka waktu berdirinya perusahaan
  • kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
  • izin-izin usaha yang dimiliki
  • alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
  • alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
  • nama lengkap dengan alias-aliasnya
  • setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
  • nomor dan tanggal tanda bukti diri
  • alamat tempat tinggal yang tetap
  • alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
  • Tempat dan tanggal lahir
  • negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
  • kewarganegaran pada saat pendaftaran
  • setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
  • tanda tangan
  • tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
  • modal dasar
  • banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
  • besarnya modal yang ditempatkan
  • besarnya modal yang disetor
  • tanggal dimulainya kegiatan usaha
  • tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
  • tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
  • nama lengkap dan alias-aliasnya
  • setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
  • nomor dan tanggal tanda bukti diri
  • alamat tempat tinggal yang tetap
  • alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
  • tempat dan tanggal lahir
  • negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
  • Kewarganegaraan
  • jumlah saham yang dimiliki
  • jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan

Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.

SUMBER :
BUKU DIKTAT KULIAH "ASPEK HUKUM DALAM BISNIS"