Minggu, 12 Januari 2014

Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi

Pelanggaran hukum selama tahun 2013 yang terjadi di dunia profesional dinilai dari pelanggran etika banyak telah terungkap, berikut ini adalah beberapa artikel  pelanggaran kasus korupsi yang terjadi selama tahun 2013

1.                  Kasus Korupsi Al Quran, Pejabat Kemenag Ahmad Jauhari Ditahan KPK Ikhwanul Khabibi – detikNewsJakarta – Tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran, Ahmad Jauhari, resmi ditetapkan sebagai tahanan KPK. Dia dijebloskan ke Rutan Salemba.”Tersangka AJ ditahan di Rutan Salemba,” ujar Jubir KPK Johan Budi saat dihubungi Jumat (25/10/2013). Ahmad Jauhari keluar dari gedung KPK pukul 15.45 WIB. Saat keluar, dia sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. “Sebagai pejabat pembuat komitmen saya disangka telah menerima sesuatu,” ujar Jauhari singkat sebelum memasuki mobil tahanan. Ahmad Jauhari adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Dia disangka melakukan korupsi proyek pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dalam APBNP 2011 dan 2012. Sementara itu, tersangka lain dalam kasus ini, Zulkarnaen Djabbar telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 1 bulan. Politisi dari Partai Golkar ini terbukti bersalah menerima fee dari rekanan proyek Alquran dan laboratorium.

2.                  Merdeka.com – Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang semalam ditangkap KPK karena dugaan suap, dikenal sebagai orang jujur. Baik di lembaganya maupun kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), tempat dia mengajar. Bahkan, Rudi juga dikenal sebagai sosok yang sederhana. Saat mudik Lebaran lalu saja, Rudi tidak memilih pesawat, melainkan KA ekonomi untuk memboyong keluarganya ke kampung halaman di Tasikmalaya, Jawa Barat. Mengenai kejujuran dan kesederhanaan Rudi, KPK tidak mau berkomentar. Menurut Wakil Ketua KPKBambang Widjojanto , korupsi adalah soal penyalahgunaan wewenang.
“Saya tidak bisa jelaskan soal itu. Korupsi soal kekuasaan dan penggunaan kewenangan yang tidak amanah,” kata Bambang di Jakarta, Rabu (14/8). Menurut Bambang, yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, “Apakah dia masih amanah setelah menjadi Wamen dan kemudian Kepala SKK?”. Rudi ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa (13/8) malam di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan dugaan menerima suap. Diduga nilai uang suap yang diamankan sejumlah USD 700 ribu. Selain Rudi, ada beberapa orang lainnya yang juga ditangkap oleh KPK terkait kasus ini. Mereka juga telah dibawa ke KPK untuk dimintai keterangan. Sebelum menjabat sebagai Kepala SKK Migas, Rudi pernah menjabat sebagai Wakil Menteri ESDM.

3.                  BBC.com-Terdakwa kasus gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, dijatuhi hukuman penjara 14 tahun serta denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (04/11). Wartawan BBC Indonesia, Arti Ekawati, yang berada di gedung Pengadilan Tipikor melaporkan bahwa lima anggota Majelis Hakim sepakat bahwa Fathanah bersalah dalam kasus gratifikasi namun dalam tuduhan pencucian uang ada opini berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim dalam perkara pencucian uang.
Menurut kedua hakim tersebut, kasus pencucian uang seharusnya diperiksa oleh kejaksaan dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan tinggi, bukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu ke pengadilan Tipikor. Sedangkan dalam kasus Fathanah, KPK sudah menangani kasus ini dari awal.”Menjatuhkan hukuman 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti pidana 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango.
Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi dan bersama-sama melakukan tindak pencucian uang.Sidang yang menurut jadwal seharusnya dimulai pada pukul 14:00 WIB diundur hingga pukul 16:40 WIB, dengan alasan menunggu kelengkapan seluruh anggota majelis. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa dijatuhi vonis 7,5 tahun dan denda Rp500 juta untuk dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi. Sedangkan untuk dugaan tindak pidana pencucian uang, ia dituntut 10 tahun penjara serta Rp1 miliar. Ahmad Fathanah atau juga dikenal sebagai Olong Ahmad ditangkap KPK pada 29 Januari 2013.
Pria yang kemudian diketahui dekat dengan tokoh-tokoh Partai keadilan Sejahtera ini dituduh menerima gratifikasi sebesar 1,3 miliar rupiah dari bos PT Indoguna. Uang itu disebut akan diberikan kepada Presiden PKS saat itu, Lutfi Hasan Ishak, untuk memuluskan pengurusan penetapan kuota impor daging sapi dari  kementerian pertanian.

Opini dari kasus pelanggaran :
·         Pada kasus pertama mengenai kasus korupsi pengadaan Al Quran yang menjadi tersangka adalah pejabat kemenag Ahmad Jauhari. Ahmad jauhari disangka melakukan korupsi proyek  penggandaan kitab suci Alquran dalam APBNP 2011 dan 2012. Pelanggaran hukum dan etika terjadi pada kasus ini. Seharusnya sebagai pejabat yang telah diberi kekuasaan dapat menjaga perilakunya untuk tidak menyalahgunakan jabatannya terlebih lagi ini merupakan berkaitan dengan suatu kitab suci. Seharusnya para pejabat yang telah diberi kepercayaan dapat bertanggungjawab dengan tugasnya.
·         Pada kasus kedua mengenai kasus korupsi dugaan suap yang menjadi tersangka adalah Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Rudi Rubiandini disangka menerima dugaan suap sebesar USD 700 ribu. Rubi Rubiandini dikenal memiliki perilaku yang jujur dan sederhana. Terlihat bahwa sebenarnya Rubi Rubiandini dikenal memiliki perilaku yang baik yang merupakan pengajar di ITB. Namun memiliki perilaku yang baik tidak lepas dari pelanggaran hukum dan etika. Rubi Rubiandini tidak dapat menjaga amanah dari tugasnya serta telah salah dalam penggunaan kekuasaan dan telah tergoda untuk menerima suap. Seharusnya para pejabat bisa berkomitmen untuk memberikan yang terbaik dari tugas yang telah dipercayakan kepadanya dan dapat membangun negara menjadi lebih baik.
·         Pada kasus ketiga mengenai gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang yang menjadi tersangka adalah Ahmad Fathanah. seorang pengusaha yang menjadi tersangka dalam kasus suap kuota impor daging sapi tahun 2013 yang juga menyeret Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka. Pada kasus ini terjadi pelanggaran hukum dan etika. Sebagai rekan bisnis seharusnya dapat memberikan yang terbaik terlebih untuk negara bukan untuk disalahgunakan terlebih lagi rekan bisnisnya adalah Luthfi Hasan Ishaaq adalah presiden PKS yang diduga untuk memuluskan pengurusan penetapan impor kuota daging sapi dari kementrian pertanian. Sebagai rekanan bisnis itu dapat saling menguntungkan namun sesuai dengan ketentuan perarturan bisnis yang telah disepakati tidak menyalahgunakan suatu kepercayaan dan bertanggaung jawab dengan tugasnya.

Opini secara Keseluruhan dari Kasus Pelanggaran Hukum dan Etika
Saat ini perkembangan jaman semakin maju namun tidak diimbangi oleh perliaku yang baik yakni dari sopan santun, norma, hukum, dan etika. Penurunan nilai-nilai yang baik ini yang dapat menjadi peyebab terjadinya suatu pelanggran. Banyak para tersangka memiliki latar belakang pendidikan yang bagus namun mereka tergiur untuk berbuat kecurangan. Melihat banyak nya kasus korupsi yang terjadi terlihat bahwa saat ini bisa dikatakan bahwa kekuasaan dan uang menjadi hal yang sangat berkuasa. Para pejabat atau sesorang yang telah dipercayakyan untuk bertanggungjawab terhadap tugasnya atau diberi kekuasaan seharusnya dapat menjunjung tinggi dan menerapkanya dari nilai-nilai yang baik ini yakni seperti sopan santun, norma, hukum, dan etika. Memahami dan menerapkan nilai-nilai baik tersebut setidaknya dapat mencegah untuk melakukan suatu pelanggaran. Maka dari itu nilai-nilai baik atau moral itu diajarkan sejak dini sehingga pada saat dewasa nanti bisa menerapakannya dengan baik dan dalam melakukan sesuatu dengan sikap penuh bertanggungjawab dan berkomitmen untuk memberikan yang terbaik untuk membangun negara dan selalu ingat bahwa semua agama mengajarkan untuk selalu berbuat kebaikan.

sumber refrensi :