Pelanggaran hukum selama tahun 2013
yang terjadi di dunia profesional dinilai dari pelanggran etika banyak telah
terungkap, berikut ini adalah beberapa artikel pelanggaran kasus korupsi
yang terjadi selama tahun 2013
1.
Kasus
Korupsi Al Quran, Pejabat Kemenag Ahmad Jauhari Ditahan KPK Ikhwanul Khabibi – detikNewsJakarta –
Tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran, Ahmad Jauhari, resmi ditetapkan
sebagai tahanan KPK. Dia dijebloskan ke Rutan Salemba.”Tersangka AJ ditahan di
Rutan Salemba,” ujar Jubir KPK Johan Budi saat dihubungi Jumat (25/10/2013).
Ahmad Jauhari keluar dari gedung KPK pukul 15.45 WIB. Saat keluar, dia sudah
mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. “Sebagai pejabat pembuat komitmen
saya disangka telah menerima sesuatu,” ujar Jauhari singkat sebelum memasuki
mobil tahanan. Ahmad Jauhari adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Dia disangka
melakukan korupsi proyek pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dalam APBNP
2011 dan 2012. Sementara itu, tersangka lain dalam kasus ini, Zulkarnaen
Djabbar telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 1 bulan.
Politisi dari Partai Golkar ini terbukti bersalah menerima fee dari rekanan
proyek Alquran dan laboratorium.
2.
Merdeka.com
– Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
(SKK Migas) Rudi Rubiandini yang semalam ditangkap KPK karena dugaan
suap, dikenal sebagai orang jujur. Baik di lembaganya maupun kampus Institut
Teknologi Bandung (ITB), tempat dia mengajar. Bahkan, Rudi juga dikenal sebagai
sosok yang sederhana. Saat mudik Lebaran lalu saja, Rudi tidak memilih pesawat,
melainkan KA ekonomi untuk memboyong keluarganya ke kampung halaman di
Tasikmalaya, Jawa Barat. Mengenai kejujuran dan kesederhanaan Rudi, KPK tidak
mau berkomentar. Menurut Wakil Ketua KPKBambang Widjojanto , korupsi
adalah soal penyalahgunaan wewenang.
“Saya tidak bisa jelaskan soal itu. Korupsi soal kekuasaan
dan penggunaan kewenangan yang tidak amanah,” kata Bambang di Jakarta, Rabu
(14/8). Menurut Bambang, yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, “Apakah dia
masih amanah setelah menjadi Wamen dan kemudian Kepala SKK?”. Rudi ditangkap
sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa (13/8) malam di Jalan Brawijaya, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan dengan dugaan menerima suap. Diduga nilai uang suap yang
diamankan sejumlah USD 700 ribu. Selain Rudi, ada beberapa orang lainnya yang
juga ditangkap oleh KPK terkait kasus ini. Mereka juga telah dibawa ke KPK
untuk dimintai keterangan. Sebelum menjabat sebagai Kepala SKK Migas, Rudi
pernah menjabat sebagai Wakil Menteri ESDM.
3.
BBC.com-Terdakwa
kasus gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang, Ahmad
Fathanah, dijatuhi hukuman penjara 14 tahun serta denda Rp1 miliar oleh Majelis
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (04/11). Wartawan BBC Indonesia,
Arti Ekawati, yang berada di gedung Pengadilan Tipikor melaporkan bahwa lima
anggota Majelis Hakim sepakat bahwa Fathanah bersalah dalam kasus gratifikasi
namun dalam tuduhan pencucian uang ada opini berbeda (dissenting opinion) dari
dua hakim dalam perkara pencucian uang.
Menurut kedua hakim tersebut, kasus
pencucian uang seharusnya diperiksa oleh kejaksaan dan kemudian dilimpahkan ke
pengadilan tinggi, bukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu ke
pengadilan Tipikor. Sedangkan dalam kasus Fathanah, KPK sudah menangani kasus
ini dari awal.”Menjatuhkan hukuman 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila tidak dibayar diganti pidana 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nawawi
Pomolango.
Majelis hakim mengatakan terdakwa
terbukti melakukan korupsi dan bersama-sama melakukan tindak pencucian
uang.Sidang yang menurut jadwal seharusnya dimulai pada pukul 14:00 WIB diundur
hingga pukul 16:40 WIB, dengan alasan menunggu kelengkapan seluruh anggota
majelis. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan
Korupsi menuntut terdakwa dijatuhi vonis 7,5 tahun dan denda Rp500 juta untuk
dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi. Sedangkan untuk dugaan tindak
pidana pencucian uang, ia dituntut 10 tahun penjara serta Rp1 miliar. Ahmad
Fathanah atau juga dikenal sebagai Olong Ahmad ditangkap KPK pada 29 Januari
2013.
Pria yang kemudian diketahui dekat dengan tokoh-tokoh Partai
keadilan Sejahtera ini dituduh menerima gratifikasi sebesar 1,3 miliar rupiah
dari bos PT Indoguna. Uang itu disebut akan diberikan kepada Presiden PKS saat
itu, Lutfi Hasan Ishak, untuk memuluskan pengurusan penetapan kuota impor
daging sapi dari kementerian pertanian.
Opini dari kasus
pelanggaran :
·
Pada
kasus pertama mengenai kasus korupsi pengadaan Al Quran yang menjadi tersangka
adalah pejabat kemenag Ahmad Jauhari. Ahmad jauhari disangka melakukan korupsi
proyek penggandaan kitab suci Alquran dalam APBNP 2011 dan 2012.
Pelanggaran hukum dan etika terjadi pada kasus ini. Seharusnya sebagai pejabat
yang telah diberi kekuasaan dapat menjaga perilakunya untuk tidak
menyalahgunakan jabatannya terlebih lagi ini merupakan berkaitan dengan suatu
kitab suci. Seharusnya para pejabat yang telah diberi kepercayaan dapat
bertanggungjawab dengan tugasnya.
·
Pada
kasus kedua mengenai kasus korupsi dugaan suap yang menjadi tersangka adalah
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK
Migas) Rudi Rubiandini. Rudi Rubiandini disangka menerima dugaan suap sebesar
USD 700 ribu. Rubi Rubiandini dikenal memiliki perilaku yang jujur dan sederhana.
Terlihat bahwa sebenarnya Rubi Rubiandini dikenal memiliki perilaku yang baik
yang merupakan pengajar di ITB. Namun memiliki perilaku yang baik tidak lepas
dari pelanggaran hukum dan etika. Rubi Rubiandini tidak dapat menjaga amanah
dari tugasnya serta telah salah dalam penggunaan kekuasaan dan telah tergoda
untuk menerima suap. Seharusnya para pejabat bisa berkomitmen untuk memberikan
yang terbaik dari tugas yang telah dipercayakan kepadanya dan dapat membangun
negara menjadi lebih baik.
·
Pada
kasus ketiga mengenai gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan pencucian
uang yang menjadi tersangka adalah Ahmad Fathanah. seorang pengusaha yang
menjadi tersangka dalam kasus suap kuota impor daging sapi tahun 2013 yang juga
menyeret Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka. Pada kasus ini terjadi
pelanggaran hukum dan etika. Sebagai rekan bisnis seharusnya dapat memberikan
yang terbaik terlebih untuk negara bukan untuk disalahgunakan terlebih lagi
rekan bisnisnya adalah Luthfi Hasan Ishaaq adalah presiden PKS yang diduga
untuk memuluskan pengurusan penetapan impor kuota daging sapi dari kementrian
pertanian. Sebagai rekanan bisnis itu dapat saling menguntungkan namun sesuai
dengan ketentuan perarturan bisnis yang telah disepakati tidak menyalahgunakan
suatu kepercayaan dan bertanggaung jawab dengan tugasnya.
Opini secara
Keseluruhan dari Kasus Pelanggaran Hukum dan Etika
Saat ini perkembangan jaman semakin
maju namun tidak diimbangi oleh perliaku yang baik yakni dari sopan santun,
norma, hukum, dan etika. Penurunan nilai-nilai yang baik ini yang dapat menjadi
peyebab terjadinya suatu pelanggran. Banyak para tersangka memiliki latar
belakang pendidikan yang bagus namun mereka tergiur untuk berbuat kecurangan.
Melihat banyak nya kasus korupsi yang terjadi terlihat bahwa saat ini bisa
dikatakan bahwa kekuasaan dan uang menjadi hal yang sangat berkuasa. Para
pejabat atau sesorang yang telah dipercayakyan untuk bertanggungjawab terhadap
tugasnya atau diberi kekuasaan seharusnya dapat menjunjung tinggi dan
menerapkanya dari nilai-nilai yang baik ini yakni seperti sopan santun, norma,
hukum, dan etika. Memahami dan menerapkan nilai-nilai baik tersebut setidaknya
dapat mencegah untuk melakukan suatu pelanggaran. Maka dari itu nilai-nilai
baik atau moral itu diajarkan sejak dini sehingga pada saat dewasa nanti bisa
menerapakannya dengan baik dan dalam melakukan sesuatu dengan sikap penuh
bertanggungjawab dan berkomitmen untuk memberikan yang terbaik untuk membangun
negara dan selalu ingat bahwa semua agama mengajarkan untuk selalu berbuat
kebaikan.
sumber refrensi :
http://www.merdeka.com/peristiwa/ini-kata-kpk-soal-sosok-rubi-rubiandini-yang-dikenal-sederhana.html