Rabu, 19 Oktober 2011

CIVIL SOCIETY

PENGANTAR

a.      Organisasi-organisasi yang terbentuk pasca-soeharto
Pada pemerintahan pasca orde baru memberikan otoritas kepada berbagai organisasi masyarakat dengan mengambil sikap untuk memberikan otonomi dan independensi pada organisasi masyarakat tersebut. Berbagai organisasi masyarakat tersebut, seperti ICW (  Indonesia Corruption Watch ) yang bergerak dibidang pemberantasan korupsi, ada juga FBR ( Forum Betawi Rempug)sebagai suatu organisasi masyarakat yang memperjuangkan hak-hak orang betawi yang merasa tertindas selama ini. Selanjutnya FPI ( Front Pembela Islam ), KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) sebuah komisi yang kekerja memantau persoalan tentang HAM (Hak Asasi Manusia),KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang bergerak dalam memantau penyiaran di Indonesia.

b.      Pengaruh dari beragam organisasi terhadap kehidupan masyarakat maupun hubungan masyarakat dengan pemerintah
Dengan adanya organisasi-organisasi tersebut tentunya memberi pengaruh terhadap kehidupan masyarakat atau hubungan masyarakat misalnya keberadaan organisasi masyarakat sepeti ICW ( Indonesia Corruptiotn Watch ) memberi pengaruh yang positif dengan membantu pemerintah dalam menindak kasus korupsi serta pelakunya. Misalnya juga keberadaan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang juga membantu dalam memantau siaran yang sehat ditonton oleh masyarakat  atau tidak. Namun terdapat pula organisasi masyarakat yang justru merugikan kehidupan masyarakat ataupun hubungan masyarakat dengan pemerintah seperti FBR ( Forum Betawi Rempug) dan FPI ( Front Pembela Islam ) yang sering berperilaku anarkis dalam setiap aksinya. Dampak dari tindakan yang dilakukan FPI dan FBR tersebut tentunya berimbas pada hubungan masyarakat dengan pemerintah yang kurang baik karena tindakan anarkis. Kemudian dengan adanya organisasi-organisasi masyarakat ini disamping mereka menyalurkan aspirasi mereka dengan tindakan-tindakan mereka yang beberapa tidak dapat diterima masyarakat, namun ada juga organisasi masyarakat yang justru membantu  pemerintah dalam menyelesaikan permasalahannya, semisal ICW dan organisasi masyarakat tersebut juga sebagai pengawas atau mengevaluasi jalannya pemerintahan.
BAB I
PERMASALAHAN

Fokus permasalahan dalam makalah ini antara lain yang pertama, mengenai dua organisasi masyarakat yang muncul (ICW dan KPI) dari pemerintahan pasca Soeharto yang mana dari kedua organisasi tersebut dikategorikan sebagai civil society dan yang bukan civil society. Kemudian yang kedua mengenai pengaruh dua organisasi tersebut terhadap integrasi sosial dan nasional, termasuk tipe integrasi yang terbentuk (normatif, fungsional, koersif)
Hipotesis (Jawaban Sementara): Berdasarkan uraian pokok masalah yang dipaparkan diatas maka penulis mempunyai jawaban sementara (hipotesis) atas permasalahan tersebut yaitu yang pertama ICW merupakan civil society sedangkan KPI bukan merupakan civil society. Kemudian kinerja KPI dan ICW berpengaruh terhadap integrasi sosial maupun nasional karena kinerja kedua organisasi tersebut sama-sama memberikan dampak yang positif bagi kehidupan masyarakat dan nantinya juga akan berpengaruh dalam hubungan masyarakat sehingga baik integrasi sosial dan integrasi nasional akan mudah dicapai. Kemudian pengaruh dari kinerja ICW dan KPI juga akan sama-sama membentuk integrasi normatif, fungsional, dan koersif.
BAB II
KERANGKA TEORI

a.      Defenisi Civil Society, Ciri-ciri civil society, Integrasi sosial, Integrasi nasional, tiga tipe Integrasi
-          Definisi civil society
 Civil Society  menurut Muhammad Hikam dalam bukunya yang berjudul Demokrasi dan Civil Society menguraikan bahwa civil society didefinisikan sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self generating), dan keswadayaan (self supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan negara dan keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya. Dari pengertian ini,  maka civil society itu sendiri berwujud dalam berbagai organisasi maupun asosiasi yang dibuat oleh masyarakat tanpa adanya campur tangan negara seperti lembaga swadaya masyarakat, organisasi sosial dan keagamaan, paguyuban, dan kelompok-kelompok kepentingan lainnya.
Ciri-Ciri Civil Society
Adapun Ciri-ciri utama civil society, menurut AS Hikam, ada tiga, yaitu: (1) adanya kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, utamanya ketika berhadapan dengan negara, ciri-ciri ini berkaitan dengan idependensi yang harus dimiliki oleh civil society, (2) adanya ruang publik bebas sebagai wahana bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga negara melalui wacana dan praksis (praktik-praktik) yang berkaitan dengan kepentingan publik, dan (3) adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar ia (civil society)  tidak intervensionis, yang dimaksud ciri ini adalah tidak adanya campur tangan langsung oleh pemerintah melalui kemampuan membatasi kuasa negara yang dimiliki oleh civil society.
-          Integrasi sosial dan Integrasi nasional
Menunjuk suatu proses dimana unsur-unsur dalam suatu masyarakat( kelompok sosial, satuan daerah, institusi  sosial ) saling berhubungan secara intensif dan harmonis dan juga merujuk pada kondisi dimana masyarakat Indonesia secara riil berinteraksi dalam kehidupan  sehari-hari baik hubungan yang harmonis maupun hubungan yang penuh dengan konflik sedangkan, Integrasi nasional, mengacu pada proses menyatunya unsur-unsur dalam masyarakat secara formal kedalam suatu nation state( negara bangsa ). Jadi integrasi sosial lebih bersifat sosiologis, sementara integrasi nasional bersifat politis.
-          Tiga tipe integrasi (Normatif, Koersif, Fungsional)
Integrasi normatif
Hasil dari harapan normatif yang menkondisikan para anggota masyarakat  sepakat pada nilai-nilai  dasar dan cita-cita yang sama, dan juga memiliki unsur kesamaan dengan solidaritas mekanik Durkheim, dimana solidaritas ini menunjuk pada suatu keadaan hubungan individu atau kelompok yang didasarkan pada nilai moral dan kepercayaan yang dianut dan juga dipersatukan oleh kesadaran kolektif (menunjuk pada totalitas kepercayaan dan sentimen-sentimen bersama). Contoh : Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang mencantumkan nilai-nilai dan norma-norma luhur yang patut untuk dijadikan pedoman untuk seluruh warga Indonesia.
Integrasi Fungsional
Intergasi ini didasarkan pada kerangka perspektif fungsional tetapi penekanannnya pada ketergantungan fungsional pada masyarakat yang memiliki diferensiasi sosial atau tingkat spesialisasi yang semakin tinggi. Konsep ini terkait dengan solidaritas mekanik  dimana solidaritas ini menunjukkan tingkat ketergantungan masyarakat satu dengan yang lainnya menjadi tinggi karena disebabkan adanya diferensiasi sosial. Contoh :  Pembagian kerja pada masyarakat di kota yang berbeda-beda menyebabkan tingkat ketergantungan mereka antara satu dan lainnya menjadi semakin tinggi.
Integrasi Koersif       
Integrasi koersif muncul bukan sebagai hasil dari kesepakatan normatif maupun ketergantungan fungsional atas unsurnya,melainkan hasil dari kekuatan yang sanggup mengikat individu-individu atau unsur-unsur masyarakat secara paksa. Integrasi dapat terjalin secara paksa oleh pihak yang memiliki kekuasaan lebih besar dengan menggunakan lembaga-lembaga sebagai alat yang memiliki kekuatan untuk mengikat anggota-anggota kelompok sosial tersebut. Contoh :  Aturan-aturan yang dimiliki setiap organisasi
b.      Pengaruh civil society terhadap integrasi sosial dan nasional dan tiga tipe integrasi
Dalam hal integrasi, civil society melalui kinerjanya dapat membentuk hubungan yang harmonis dalam masyarakat sehingga dapat menciptakan intergrasi sosial dan nasional. Keberadaan civil society juga dapat membentuk integrasi normatif melalui nilai-nilai yang ditanamkan dalam masyarakat,integrasi fungsional dimana civil society menciptakan hubungan yang saling ketergantungan antara masyarakat dengan civil society maupun civil society dengan masyarakat, serta integrasi koersif dimana civil society memaksakan anggota-anggotanya melalui aturan yang dibuat oleh civil society itu sendiri. Namun beberapa civil society yang sering bertindak anarkis juga dapat menjadi ancaman karena dapat memicu disintegrasi.
BAB III
PEMBAHASAN

a.      Gambaran Umum dua Organisasi pasca pemerintahan Soeharto
-          Indonesia Corruption Watch (ICW)
ICW adalah lembaga nirlaba yang terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha-usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat atau berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap praktek korupsi. ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca Soeharto yang demokratis, bersih dan bebas korupsi. Adapun Visi dan Misi ICW antara lain :
Visi ICW :Menguatnya posisi tawar rakyat untuk mengontrol negara dan turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang demokratis, bebas dari korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial serta gender sedangkan Misi ICW adalah memberdayakan rakyat dalam:
  1. Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi dan birokrasi yang bersih dari korupsi dan berlandaskan keadilan sosial dan jender.
  2. Memperkuat partisipasi rakyat dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik.
ICW bersama-sama dengan rakyat membangun gerakan sosial untuk mencegah korupsi dan menjaga keseimbangan didalam tata pemerintahan agar tidak terjadi penyelewengan dalam sistem pemerintahan. Adapun peran-peran yang dilakukan ICW beberapa diantaranya adalah mendorong inisiatif rakyat untuk membongkar kasus-kasus korupsi yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi sosial dan memfasilitasi peningkatan kapasitas rakyat dalam penyelidikan dan pengawasan korupsi.
Berita mengenai ICW :
Berita mengenai dugaan ICW mengenai Mark up senilai 602 milyar dalam pembangunan gedung DPR baru. Nominal ini didapat setelah ICW melakukan penghitungan berdasarkan peraturan menteri pekerjaan umum nomor 45/PRT/M/2007. Dalam penghitungan itu, total kebutuhan ruang pada gedung baru mencapai 79.767 meter persegi yang hanya mencapai 18 lantai. Sementara itu, berdasarkan penghitungan saat ini, diperkirakan luas gedung baru 157 meter persegi dengan 36 lantai. ICW juga menghitung harga per meter persegi hanya Rp 6.715.500. Berbeda dengan versi DPR, di mana per meter persegi Rp 7,2 juta. Dengan angka ini, total yang seharusnya dikeluarkan untuk pengeluaran biaya konstruksi bangunan Rp 532.675.288.500. Hal ini dinilai jauh berbeda dengan biaya konstruksi yang ditetapkan DPR yang mencapai Rp 1,138 triliun. Angka Rp 602 miliar itu didapat dari selisih penghitungan di atas.
Menurut Firdaus, dugaan mark up dari nilai Rp 1,138 triliun itu hanya untuk anggaran konstruksi bangunan. Ia menduga, kemungkinan hal yang sama juga terjadi pada anggaran fasilitas lainnya untuk gedung baru, seperti anggaran mebel untuk fasilitas kerja dan anggaran listrik untuk gedung baru. Anggaran-anggaran tersebut selain digunakan untuk anggaran konstruksi juga digunakan untuk melengkapi ruangan dengan  berbagai funiture dan berbagai perlengkapan lainnya. Misalnya televisi plasma yang melengkapi ruangan gedung DPR yang baru tersebut Melihat kejanggalan dan dugaan mark up ini, ICW berencana akan memberikan hasil penghitungannya untuk memberikan masukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Perbedaan penghitungan ini diharapkan bisa menjadi dasar KPK untuk menelusuri kembali dugaan penyimpangan rencana pembangunan gedung baru DPR.  [1]
-          KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  merupakan sebuah organisasi formal dibawah pemerintahan yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. KPI lahir pada tahun 2002 atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi). Visi dan Misi Komisi Penyiaran Indonesia antara lain visi KPI : Terwujudnya sistem penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, kemudian misi KPI beberapa diantaranya adalah membantu mewujudkan infrastruktur bidang penyiaran yang tertib dan teratur, serta arus informasi yang harmonis antara pusat dan daerah, antarwilayah Indonesia, juga antara Indonesia dan dunia internasional dan mewujudkan program siaran yang sehat, cerdas, dan berkualitas untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan bangsa, persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai dan budaya Indonesia.
Berita mengenai KPI :
            Empat tayangan televisi mendapat ancaman dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Jika mereka tidak melakukan perbaikan, tayangannya akan dihentikan sementara. Keempat tayangan yang dianggap bermasalah adalah Bleach(Indosiar), Cerita SMA (RCTI), Detektif Conan(Indosiar), dan Naruto (Global TV dan Indosiar). Ditambahkan, tayangan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena mengandung unsur kekerasan, tidak sesuai norma kesopanan dan kesusilaan, tidak melindungi kepentingan anak dan remaja, dan tidak menampilkan klasifikasi penggolongan tayangan berdasarkan usia penonton. Seharusnya, menurut Arif, Ketua Tim Panelis Peneliti Siaran, isi siaran harus mengandung pendidikan, informasi, dan hiburan. Di samping itu, KPI sedang memantau dua film animasi atau kartun, yakni Tom and Jerry dan Popeye yang dikategorikan sebagai lampu merah pengawasan. Idola Cilik yang tayang di RCTI juga diawasi. Pasalnya, menurut Arif, tayangan Idola Cilik mempunyai jam tayang yang panjang. Selain itu, tayangan tersebut juga sering menampilkan ejekan terhadap presenter. Ejekan ini jadi bahan candaan di kalangananak-anak.[2]

Organisasi dalam kategori Civil Society dan bukan Civil Society
Indonesia Corruption Watch ( ICW ) merupakan suatu organisasi yang dikategorikan dalam civil society karena didalam organsasi ICW yang bekerjasama dengan masyarakat telah memiliki suatu ruang publik yang bebas dimana setiap anggota masyarakat memiliki kebebasan dalam menyampaikan setiap pendapat serta menyampaikan inspirasi  dihadapan publik. Salah satu peran ICW yang menjadikan ICW termasuk dalam kategori civil society ini antara lain adalah mendorong inisiatif masyarakat dalam membongkar kasus-kasus korupsi yang terjadi dan melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang beranggung jawab( demokratisasi) Selain itu alasan kenapa ICW termasuk organisasi dalam kategori civil society karena ICW ini bersifat indepeden, dimana anggota-anggonya bersifat objektif dalam menghadapi pejabat negara ataupun kelompok kepentingan tertentu. Anggota ICW tidak boleh membuat keputusan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan finansial atau materi bagi dirinya sendiri maupun keluarganya. Hal ini merujuk pada salah satu karakteristik civil society yang dinyatakan oleh  Muhammad Hikam bahwa yang tergolong ke dalam civil society mempunyai kemandirian yang tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, utamanya ketika berhadapan dengan negara. Selain itu, ICW dalam kategori civil society memperlihatkan  bahwa anggota-anggotanya tidak pernah melakukan kejahatan pidana, politik, ekonomi, dan hak asasi manusia.
Integrasi, pluralisme, keadilan sosial dan supremasi hukum merupakan beberapa  ciri-ciri dari civil society dimana prinsip ICW telah mencangkup semua dari ciri-ciri tersebut, misalnya bahwa anggota ICW tidak pernah  membela atau melindungi koruptor. Setiap anggota ICW tidak boleh menempatkan dirinya dibawah kepentingan financial atau kewajiban lainnya dari pihak luar, baik individu maupun organisasi yang dapat mempengaruhinya dalam menjalankan tugas-tugas dan misi  ICW.
Berbeda dengan ICW, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) bukan merupakan civil society karena berdasarkan penjelasan mengenai definisi civil society sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self generating), dan keswadayaan (self supporting), KPI (Komisi Penyiaran Indonesia tidak mencakup kesukarelaan karena anggota-anggota KPI merupakan orang-orang yang terpilih , berkompeten, dan  berkualitas tinggi serta anggota KPI dipilih dan  disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, kemudian  dari segi keswasembadaan, KPI tidak terlepas dari pengaruh pemerintah dalam hal administrasi, segala anggaran yang digunakan oleh KPI berasal dari pemerintah.  Meskipun KPI merupakan lembaga yang independen, namun lembaga ini tidak terlepas dari pengaruh administrasi yang berasal dari pemerintah sehingga Komisi Penyiaran Indonesia  bertanggung jawab dalam sistem administrasi kepada pemerintah. Maksudnya independen adalah pemerintah tidak boleh ikut campur dalam mengurusi kinerja KPI, sehingga kinerja KPI benar-benar murni tanpa adanya pengaruh dari pihak-pihak lain yang berkepentingan. Selanjutnya mengenai keswadayaan,KPI merupakan organisasi yang tidak berdiri sendiri, KPI dibentuk berdasarkan amanat  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002.

b.      Pengaruh Dua Organisasi Terhadap Integrasi Nasional dan Sosial serta Tipe Integrasi yang dibentuk
Dengan adanya organisasi-organisasi seperti ICW (Indonesia Corruption Watch) dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia tentunya memberi jalan untuk membentuk baik integrasi sosial maupun nasional. Pasalnya, kinerja kedua organisasi ini memberikan dampak yang sangat baik bagi kehidupan masyarakat, ICW yang mengungkap kasus korupsi sedangkan KPI yang memantau penyiaran di Indonesia membuat masyarakat merasa aman dan mudah berinteraksi dengan masyarakat lainnya sehingga menciptakan hubungan yang harmonis dan integrasi sosial dan integrasi nasional dapat dibentuk dengan mudah. Kemudian keberadaan ICW dan KPI juga membentuk beberapa integrasi antara lain integrasi normatif, dari segi integrasi normatif, ICW menanamkan nilai-nilai kepada masyarakat bahwa tindak kejahatan berupa korupsi haruslah diperangi dan tidak menjadikan diri sebagai koruptor sedangkan KPI menanamkan nilai-nilai bahwa masyarakat Indonesia haruslah mendapatkan siaran yang sehat dan layak ditonton sesuai dengan kententuan yang berlaku oleh KPI. Kemudian integrasi yang dibentuk juga adalah integrasi fungsional dimana dari segi ICW, masyarakat sangat tergantung terhadap keberadaan ICW  dalam mengungkap kasus korupsi karena ICW merupakan organisasi yang benar-benar murni dibentuk oleh masyarakat sedangkan KPI,masyarakat juga memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap KPI dalam memantau penyiaran di Indonesia karena diketahui sekarang banyak sekali bermunculan siaran-siaran yang tidak layak dikonsumsi publik di masyarakat, namun baik KPI dan ICW juga memiliki ketergantungan dengan masyarakat dalam hal dukungan demi keeksistensian KPI dan ICW di masyarakat. Integrasi yang terbentuk terakhir adalah integrasi koersif dimana dari segi KPI  berkaitan dengan aturan-aturan yang dibuat KPI dalam hal penyiaran yang harus dipatuhi oleh stasiun-stasiun televisi  sedangkan ICW berkaitan dengan aturan-aturan yang harus ditaati oleh anggota ICW itu sendiri seperti misalnya anggota ICW tidak boleh menempatkan dirinya dibawah kepentingan financial

BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
Pasca pemerintahan Soeharto bermunculan organisasi-organisasi seperi ICW ( Indonesia Corruption Watch)  dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Banyak diantara organisasi tersebut merupakan civil society dan ada juga yang merupakan civil society. Menurut Muhammad Hikam civil society didefinisikan sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self generating), dan keswadayaan (self supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan negara dan keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya dan  berwujud dalam berbagai organisasi maupun asosiasi yang dibuat oleh masyarakat tanpa adanya campur tangan negara seperti lembaga swadaya masyarakat, organisasi sosial dan keagamaan, paguyuban, dan kelompok-kelompok kepentingan lainnya. Berdasarkan pembahasan penulis, ICW (Indonesia Corruption Watch) organisasi yang bergerak dalam mengungkap kasus korupsi merupakan civil society karena mencakup ciri-ciri dari sebuah civil society seperti ICW merupakan lembaga yang independen, tidak ada campur tangan dari pemerintah dalam hal pembentukan maupun kinerja sedang KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) meskipun merupakan lembaga independen, adanya  pengaruh administratif dari pemerintah menjadikan KPI merupakan civil society , selain itu anggota KPI juga merupakan hasil seleksi dari pemerintah. Keberadaan KPI dan ICW tentunya memberi pengaruh bagi integrasi sosial dan nasional, dengan dampak-dampak positif yang diberikan oleh kedua organisasi tersebut memudahkan jalan masyarakat untuk membentuk integrasi sosial dan nasional, kemudian tiga tipe integrasi pun dibentuk oleh dua organisasi ini antara lain integrasi normatif  melalui nilai-nilai yang ditanamkan ICW dan KPI dalam masyarakat, integrasi koersif melalui aturan-aturan yang dibuat oleh ICW dan KPI baik yang  berlaku bagi masyarakat maupun anggota masing-masing organisasi tersebut, serta yang terakhir adalah integrasi fungsional dimana adanya ketergantungan antara masyarakat baik dengan ICW maupun KPI.


DAFTAR PUSTAKA

Hikam, Muhamad AS.1999. Demokrasi dan Civil Society.Jakarta:LPE3S hal 1-8.
Sujatmiko, Iwan Gardono. 2001.Wacana Civil Society di Indonesia, Masyarakat Jurnal Sosiologi, Edisi No.9. Depok : Labsosio FISIP UI, hal.37-47
KontraS. Profil Kontras. http://www.kontras.org/index.php?hal=profile diakses pada tanggal 26 April 2011 pukul 13:22 WIB
 Deny Suito (CMM). 2006. Membangun masyarakat madani. http://www.cmm.or.id/cmm-ind_more.php?id=A2342_0_3_0_M diakses pada tanggal 26 April 2011 pukul 13:50 WIB
ICW.Tentang ICW. http://www.antikorupsi.org/ diakses pada tanggal 26 April 2011 pukul 13: 30 WIB
KPI. 2007. Visi dan Misi. http://www.kpi.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=15&Itemid=5&lang=id diakses pada tanggal 18 oktober 2011 pukul 14:41 WIB



[1] Berita dikutip dari kompas. ICW Duga ada Mark UP Rp 602 Miliar. http://entertainment.kompas.com/read/2011/04/13/1426468/ICW.Duga.Ada.Mark.Up.Rp.602.Miliar. diakses pada tanggal 18 oktober 2011 pukul 15:56 WIB
[2] Dikutip dari Kompas.2008. KPI tegur empat tayangan televisi.http://nasional.kompas.com/read/2008/08/19/12313980/kpi.tegur.empat.tayangan.televisi diakses pada tanggal 18 oktober 2011 pukul 15:21 WIB

1 komentar:

  1. pengertian civil society di atas bukan menurut A.S Hikam tapi alexis de tocqueville..Hikam hanya menggunakan pegertian civil society tersebut untuk menganalisis civil society dalam buku tersebut..

    BalasHapus