Rabu, 19 Oktober 2011

Peran dan Fungsi Pemerintah



Banyak ahli pemerintahan yang berusaha untuk memaparkan fungsi dan peran pemerintah. Salah satunya Kaufman (dalam Thoha, 1995 : 101) menyebutkan bahwa fungsi pemerintahan adalah untuk melayani dan mengatur masyarakat. Kemudian dijelaskan lebih lanjut bahwa tugas pelayanan lebih menekankan upaya mendahulukan  kepentingan umum, mempermudah urusan publik dan memberikan kepuasan kepada publik, sedangkan tugas mengatur lebih menekankan kekuasaan power yang melekat pada posisi jabatan birokrasi. Selain itu, pemikiran 2 tokoh, John Lock dan Montesqiue yang membahas mengenai Trias Politica, fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif dipaparkan sebagai Chief of State, Head of Government, Party Chief, Commander in Chief, Chief Diplomat, dan Chief Legislation. Pendapat lain dikemukakan oleh Rasyid (2000 : 13) yang memaparkan enam tugas umum pemerintah antara lain menjamin keamanan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar, dan menjaga agar tidak terjadi pemberontakan dari dalam yang dapat menggulingkan pemerintahan yang sah melalui cara-cara kekerasan, memelihara ketertiban dan menjamin agar perubahan apapun yang terjadi di dalam masyarakat dapat berlangsung secara damai, menjamin diterapkannya perlakuan yang adil kepada setiap warga masyarakat, melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, menerapkan kebijakan ekonomi yang menguntungkan masyarakat luas, dan menerapkan kebijakan untuk memelihara sumber daya alam dan lingkungan
Berdasarkan pendapat ahli tersebut, maka fungsi dan peran pemerintah dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1.   Fungsi Regulasi
Pemerintah pusat akan memfasilitasi daerah dalam bidang regulasi melalui komunikasi yang efektif. Fungsi pemerintah dalam bidang regulasi khususnya bergerak dalam bidang kesehatan sebagai regulator pelayanan kesehatan. Contoh kasusnya adalah Badan Mutu Pelayanan Kesehatan di Propinsi Yogyakarta. Badan ini mengoptimalkan implementasi regulasi di dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten atau kota, sarana akuntabilitas lembaga regulator melalui strategi kemitraan dan meningkatkan keterlibatan lintas sektoral dalam pelaksanaan program kegiatan lembaga regulator. Selain itu,  contoh lain daln menerapkan fungsi pemerintah dalam regulasi  adalah regulasi desentralisasi kesehatan. Pemerrintah melakukan regulasi tenaga kesehatan dan lembaga kesehatan. Pada awal pelaksanaan desentralisasi, daerah yang telah memiliki kewenangan untuk mengatur sistem kesehatan kurang dapat menjalankan fungsinya dengan baik karena sebelum desentralisasi daerah hanya menjalankan tugas dari kanmil pemerintah pusat atau provinsi. Oleh karena itu, pemerintah melaksanakan fungsi regulasinya dengan mendukung dan meregulasi peran pemerintah daerah serta memfasilitasi daerah dalam hal regulasi melalui komunikasi yang efektif.
2.      Fungsi Alokasi
Fungsi Alokasi adalah fungsi pajak sebagai sumber pemasukan keuangan negara untuk kemudian dialokasikan untuk pengeluaran rutin negara. Anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
3.      Fungsi Distribusi
Menurut Musgrave pemerintah bertanggung jawab untuk mendistribusikan pendapatan dan kesejahteraan dalam masyarakat. Hanya Negara yang bisa “memaksa” golongan masyarakat kaya untuk menyisihkan penghasilannya dengan mewajibkan mereka membayar pajak sesuai dengan kemampuannya.
4.      Fungsi Stabilisasi
Fungsi stabilisasi pemerintah dilakukan dengan menggunakan kebijakan anggaran sebagai alat untuk menjaga agar tingkat tenaga kerja tetap tinggi, tingkat stabilitas harga yang pantas, pertubuhan ekonomi yang tepat, dan mempertimbangkan dampaknya bagi perdagangan dan keseimbangan pembayaran. Selain itu, contoh lain peran dan fungsi pemerintah dalam stabilisasi adalah sebagai mediator ketika terjadi konflik antara nelayan Bangkalan dan Pasuruan. Pemerintah sebagai fasilitator dalam proses meyelesaikan konflik tersebut. Metode yang digunakan adalah persuasive secara institusional.

2 komentar:

  1. Maaf mbak, kalau boleh saya menambahkan:
    fungsi pemerintah itu kalau tidak salah ada tiga
    1. Fungsi Pelayanan
    2. Fungsi Pemberdayaan
    3. Fungsi Pengawasan
    Itu kalau saya tidak salah menurut Ndraha dalam bukunya yang berjudul Kybernology)
    kebetulan saya mahasiswa jurusan ilmu pemerintahan UNPAD.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau nggaks alah juga, sebagai Regulator, Fasilitator, Motivator

      Hapus