Rabu, 19 Oktober 2011

ILMU NEGARA


Negara

Negara merupakan kelanjutan dari kehendak manusia hendak bergaul dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya. Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Aristoteles, seorang ahli filsafat yunani purba, bahwa manusia itu adalah “zoon politikon” atau makhluk yang selalu hidup bermasyarakat.
Mulanya hanya merupakan suatu hubungan perkenalan seseorang dengan orang lainnya. Hal ini yang disebut sebagai “masyarakat”. Jika masyarakat tersebut teratur karena masyarakatnya memiliki cita-cita yang sama atau karena pertalian darah yang serupa, atau karena persamaan keyakinan atau kepercayaan, sehingga menimbulkan perasaan senasib seperuntungan dan seperjuangan, maka dinamakan “natie”, dalam bahasa Indonesia “bangsa”. Kemudian masyarakat yang sudah teratur tersebut meningkat lagi ke tahap yang lebih sempurna, yaitu anggota-anggota masyarakat yang tunduk bersama-sama dengan pemufakatan terlebih dahulu ataupun tidak, kepada suatu pemerintahan yang kekuasaannya dipegang oleh seorang kepala negara yang mereka akui bersama-bersama dengan mempunyai batas-batas tertentu. Inilah yang dinamakan “staat”, atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan “negara”.
  • Plato (427-348 SM) mengatakan bahwa negara adalah suatu tubuh yang senantiasa maju, berevolusi, terdiri dari individu-individu.
  • Karl Marx (1818-1883) mengatakan bahwa negara adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia yang lainnya.
  • Ibnu khaldun, mengemukakan pandangan yang lebih tegas lagi,  negara merupakan suatu tubuh yang persis keadaannya seperti tubuh manusia , mempunyai sifat, tabi’at sendiri, mempunyai badan jasmani dan rohani dan  mempunyai batas umum sebagai halnya keadaan manusia. Ada masanya lahir dan tumbuh (groei), ada pula masa muda dan dewasa(bloei), dan ada lagi masanya tua bangka dan mati (vergan).  

Selain dari tiga teori diatas , ada pula pandangan negara dari sudut pandang pemfiksasian Rousseau, Rousseau menganggap bahwa penduduk di zaman dahulu yang hidupnya di dalam gua-gua atau di atas pohon dan bukit serta terpisah dalam kelompok-kelompok kecil, akan merasa lebih kuat apabila mereka bersatu, baik dalam menghadapi musuh, binatang buas maupun bencana alam. Para penduduk kemudian mengadakan “perjanjian masyarakat”, Le Contrat Social, bahwa sebagian dari hak mereka diserahkan kepada suatu wadah yang akan mengurus kepentingan bersama. Wadah ini kemudian dikenal sebagai L’etat, Staat, State, Negara, yang mempunyai unsur-unsur: Daerah, Rakyat, Pemerintah dan Kedaulatan. Eksistensi negara-negara diatas dunia tetap akan ada, dan dengan demikian pula eksistensi pemerintahannya, walaupun buku teks komunis mengemukakan withering away of the state,
  Dalam membahas negara, kita juga dapat membedakan pengertian negara dalam arti formil dan materil
-          Negara dalam arti formil, dimaksudkan negara di tinjau dari aspek kekuasaan , negara  sebagai organasiasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat
-          Negara dalam arti materil, negara sebagai masyarakat (stat- gemenschap) negara sebagai persekutuan hidup.
Di lain hal, menurut konvensi montevideo ( sebuah kota di uruguay) tahun 1933, merupakan konvensi hukum international , dimana negara harus mempunyai empat unsur konstitutif sebagai berikut:
1.      Harus ada penghuni( rakyat, penduduk, warga negara), nationalen, staatburgers, atau bangsa- bangsa (staatsvolk).
2.      Harus ada wilayah (tertentu) atau lingkungan kekuasaan
3.      Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat), pemerintah yang berdaulat.
4.      Kesanggupan berhubungan dengan negara-negara lainnya.
5.      Pengakuan (deklaratif)
Ke empat unsur tersebut yaitu penghuni, wilayah, pemerintah dan kesanggupan berhubungan dengan negara-negara lainnya, merupakan unsur konstitutif. Sedangkan unsur yang kelima “pengakuan” merupakan unsur deklaratif.

Nurmantu, Safri.2005.Pengantar Perpajakan.Jakarta: Granit.
Samidjo.1992.Ilmu Negara.Bandung: Armico.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar